Langsung ke konten utama

Belum Memiliki BPJS Kesehatan? Yuk Daftar, Ini Panduannya!


 

Cara membuat BPJS Kesehatan sebenarnya mudah, umumnya pendaftaran kartu ini sama halnya dengan pendaftaran kartu jaminan sosial lainnya, simak penjelasan berikut ini untuk syarat dan tata caranya!

BPJS Kesehatan

Sesuai dengan peraturan UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.⁴ Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk warga negara asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib.⁴ Keikutsertaan dalam peserta BPJS ini bukan hanya formalitas semata, namun memiliki beberapa manfaat di dalamnya. Semua masyarakat yang memiliki kartu BPJS Kesehatan, diberi kemudahan dalam hal pembiayaan kesehatan.5 Jika seseorang memiliki riwayat penyakit atau kondisi kesehatan lainnya, dapat konsultasi dan mendapatkan perawatan serta pengobatan secara gratis dengan rumah sakit yang telah memiliki kerjasama dengan pihak penyelenggara BPJS.² Kini masyarakat telah berbondong-bondong mendaftarkan diri dan anggota keluarganya untuk mendapatkan kartu BPJS Kesehatan. Bagaimana tidak? Kondisi wabah pandemi ini banyak warga yang mudah terserang penyakit. Dengan adanya kartu BPJS Kesehatan, meringankan mereka untuk biaya berobat.³ Pihak BPJS telah memudahkan bagi masyarakat yang belum memiliki kartu jaminan sosial ini. Dengan adanya pendaftaran secara online, warga dengan mudah untuk mendaftar kapanpun dan dimanapun. Lalu bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan?

Pendaftaran Online BPJS Kesehatan

Persyaratan yang harus dimiliki: ¹

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Nomor Handphone
  4. Alamat e-mail aktif

Prosedur Pendaftaran: ¹

  • Unduh aplikasi Mobile JKN
  • Klik daftar
  • Pilih pendaftaran peserta baru
  • Klik setuju jika sudah membaca semua ketentuan pendaftaran
  • Masukan NIK pada KTP
  • Masukan kode captcha
  • Sistem akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
  • Isi semua data diri sesuai dan klik selanjutnya
  • Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi
  • Masukan alamat email
  • Klik simpan
  • Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
  • Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN
  • Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi
  • Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket.
  • Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
  • Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN.

Setelah semua tahap tersebut, sistem akan mengidentifikasi dan akan mengirim email berisi notifikasi status keaktifan dan E-ID card BPJS. E-ID Card ini selanjutnya dapat dibawa untuk dicetak di Kantor BPJS terdekat beserta data VA dan bukti pembayaran.

Demikian tata cara panduan pembuatan kartu BPJS Kesehatan secara online, mudah bukan? Yuk bagi yang belum menjadi anggota BPJS Kesehatan segera lakukan pendaftaran. Pastikan memiliki alamat email aktif ya, untuk mendapat semua informasi terkait BPJS ini. (LOV)

Sumber Alinamed : Belum Memiliki BPJS Kesehatan? Yuk Daftar, Ini Panduannya!

Referensi:

  1. BPJS Kesehatan. 2021, Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan, https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/ (dilihat 24 Agustus 2021)
  2. JKN Kemenkes. 2021, Jaminan Kesehatan Nasionalhttp://www.jkn.kemkes.go.id/ (dilihat 24 Agustus 2021)
  3. NCBC Indonesia. 2021, Mudah! Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat HP, https://www.cnbcindonesia.com/news/20210419163240-4-239021/mudah-begini-cara-daftar-bpjs-kesehatan-online-lewat-hp (dilihat 24 Agustus 2021)
  4. OJK. 2021, BPJS Kesehatan, https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/62 (dilihat 24 Agustus 2021)
  5. Jannah, Siti Nurul. 2021, Dirgahayu RI ke-76, Semangat Indonesia melawan pandemic, https://alinamed.com/blog/index.php/2021/08/20/dirgahayu-ri-ke-76-semangat-indonesia-melawan-pandemi/  (dilihat 24 Agustus 2021)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kenalan sama Rustic Market, Cafe yang Lagi Viral

                                                                             Baru-baru ini masyarakat berbincang mengenai cafe baru yang berlokasi di Surabaya Barat. Café bertema Eropan Style ini sedang digandrugi banyak orang. Bagaimana tidak? Konsep yang unik dengan tempat yang luas. Setiap bangunan dibuat dengan konsep wooden lodge atau cabin dengan ornamen rustic dan perabotan kayu. Sebelumnya cafe ini telah memiliki cabang di Surabaya dan  Mojokerto. Kini pengelola menambah cabangnya kembali di Kota Surabaya tepatnya berlokasi di Perumahan Graha Natura dengan memberikan tag line Rustic Market The Lake View karena memiliki view pemandangan danau atau banyak yang mengenalnya dengan Rustic Market 3.0 karena merupakan cabang ke-3 dari caf...

Kenali Macam-Macam Varian Covid-19, Apa Saja?

  Seiring berjalannya waktu, virus SARS-Cov-2 yang menyebabkan Covid-19 mengalami mutasi yang menyebabkan banyaknya varian virus baru.  Apa saja  mereka? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), mengumumkan nama baru untuk varian Covid-19  (SARS-CoV-2)  yang terdeteksi di berbagai negara [1] . Penggunaan nama untuk membedakan varian tersebut dibuat sesuai dengan alfabet Yunani yang bertujuan membedakan jenis dan memudahkan masyarakat awam untuk mengenalnya [2] . 1. Varian Alfa B.1.1.7  merupakan varian virus Covid-19 yang pertama kali muncul di Inggris pada Desember 2020. Studi awal mengenai varian baru virus corona tersebut menunjukkan potensi peningkatan penularan. Laporan sejauh ini membeberkan bahwa pasien Covid-19 yang terinfeksi virus Corona varian  Alfa  bisa mengalami gejala yang lebih parah. Menurut WHO pada kasus tertentu, virus varian  Alfa, Beta, Gamma, dan Delta  juga bisa menimbulkan gejala yang lebih parah, seperti sesak napas, d...