Langsung ke konten utama

Adly Fairuz Laporkan Ibu Mertua Atas Tudingan KDRT


Adly Fairuz melaporkan mertuanya, 'Yulia Irawati' ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Aktor sinetron tersebut melaporkan mertuanya setelah dituding melakukan Kerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Lantas apakah benar adanya KDRT dalam rumah tangga Adly Fairuz? Cek selengkapnya pada berita berikut ini.


Kabar yang beredar, hal ini berawal dari cuitan sang ibu mertua yang menuliskan tentang penganiayaan atau KDRT terhadap putrinya. Merasa tak sesuai fakta, akhirnya aktor tersebut melaporkan ke polisi.


Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, kasus ini pertama kali dilaporkan pada Desember 2019 lalu dan masih berlanjut hingga saat ini.


Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terkait pencemaran nama baik kepada terlapor Yulia Irawati dan Andleeb Rishi, sebagai saksi. Pihak kepolisian pun menghimbau  untuk mediasi. Namun sayangnya, mediasi tidak berjalan baik. Lantaran hanya Adly Fairuz yang menghadiri mediasi, dan tak menunjukkan kehadiran sang kakak selaku saksi pada mediasi ini.


Dilansir Kompas, polisi telah memeriksa Angbeen Rishi terkait masalah tersebut. Ia mengaku tidak pernah bercerita apapun kepada ibunya persoalan KDRT yang dilakukan Adly Fairuz.


"Kenyataannya setelah diklarifikasi, sang istri mengakui bahwa tidak pernah ada dia menyampaikan kepada ibunya saudari Yulia. Ini yang menjadi dasar adanya laporan yang ada," ujar Yusri.


Kendati demikian, aktor pemeran dalam sinetron 'Cinta Fitri' ini akan terus mengupayakan perkara pencemaran nama baik ini dan berharap kasus ini dituntaskan di pengadilan. (Lovinia Cipta Lestari)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kenalan sama Rustic Market, Cafe yang Lagi Viral

                                                                             Baru-baru ini masyarakat berbincang mengenai cafe baru yang berlokasi di Surabaya Barat. CafĂ© bertema Eropan Style ini sedang digandrugi banyak orang. Bagaimana tidak? Konsep yang unik dengan tempat yang luas. Setiap bangunan dibuat dengan konsep wooden lodge atau cabin dengan ornamen rustic dan perabotan kayu. Sebelumnya cafe ini telah memiliki cabang di Surabaya dan  Mojokerto. Kini pengelola menambah cabangnya kembali di Kota Surabaya tepatnya berlokasi di Perumahan Graha Natura dengan memberikan tag line Rustic Market The Lake View karena memiliki view pemandangan danau atau banyak yang mengenalnya dengan Rustic Market 3.0 karena merupakan cabang ke-3 dari caf...

Kenali Macam-Macam Varian Covid-19, Apa Saja?

  Seiring berjalannya waktu, virus SARS-Cov-2 yang menyebabkan Covid-19 mengalami mutasi yang menyebabkan banyaknya varian virus baru.  Apa saja  mereka? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), mengumumkan nama baru untuk varian Covid-19  (SARS-CoV-2)  yang terdeteksi di berbagai negara [1] . Penggunaan nama untuk membedakan varian tersebut dibuat sesuai dengan alfabet Yunani yang bertujuan membedakan jenis dan memudahkan masyarakat awam untuk mengenalnya [2] . 1. Varian Alfa B.1.1.7  merupakan varian virus Covid-19 yang pertama kali muncul di Inggris pada Desember 2020. Studi awal mengenai varian baru virus corona tersebut menunjukkan potensi peningkatan penularan. Laporan sejauh ini membeberkan bahwa pasien Covid-19 yang terinfeksi virus Corona varian  Alfa  bisa mengalami gejala yang lebih parah. Menurut WHO pada kasus tertentu, virus varian  Alfa, Beta, Gamma, dan Delta  juga bisa menimbulkan gejala yang lebih parah, seperti sesak napas, d...

Belum Memiliki BPJS Kesehatan? Yuk Daftar, Ini Panduannya!

  Cara membuat BPJS Kesehatan sebenarnya mudah, umumnya pendaftaran kartu ini sama halnya dengan pendaftaran kartu jaminan sosial lainnya, simak penjelasan berikut ini untuk syarat dan tata caranya! BPJS Kesehatan Sesuai dengan peraturan UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.⁴ Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk warga negara asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib.⁴ Keikutsertaan dalam peserta BPJS ini bukan hanya formalitas semata, namun memiliki beberapa manfaat di dalamnya. Semua masyarakat yang memiliki kartu BPJS Kesehatan, diberi kemudahan dalam hal pembiayaan kesehatan. 5  Jika seseorang memiliki riwayat penyakit atau kondisi kesehatan lainny...