Langsung ke konten utama

Kapolri Utuskan Jajarannya Menerapkan Pengawasan Prokes Covid-19 di Tempat Wisata


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di tempat wisata. Apa saja aturannya? Simak penjelasan lengkap berikut ini.


Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 pada 30 April 2021. STR ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen Imam Sugianto atas nama Listyo.


Dalam Surat Telegram Rahasia tersebut, Kapolri menjelaskan masyarakat masih bisa mengunjungi tempat wisata, namun harus menaati peraturan protokol kesehatan yang telah ditentukan, demi meminimalisir penyebaran virus corona.


Selain itu, Kapolri berharap anggotanya dapat memilah lokasi wisata yang aman didatangi pengunjung, dan memetakan bagi tempat wisata yang masih berada di zona bahaya. Hal ini juga menjadi tugas anggota Polri dalam memastikan euforia masyarakat saat berlibur di tempat wisata, agar mobilitas pengunjung tidak terlalu padat.


Jenderal berpangkat empat ini juga menghimbau anggotanya untuk bekerjasama dengan Satgas Covid-19 untuk melalukan tes Swab Antigen, memastikan pengunjung aman untuk masuk dalam tempat wisata tersebut.


Dilansir pada Korlantas Porli, Tidak hanya instruksi untuk melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan prokes di destinasi wisata. Dalam surat putusan tersebut, Jenderal Listyo juga menegaskan adanya pemberian sanksi jika adanya pengunjung yang terdampak Covid-19 atau melanggar aturan. 


"Pemberian sanksi manakala terdapat wisatawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada saat berwisata," jelas Listyo.


Sementara itu, Polri juga menerangkan penggunaan metode pembayaran non-tunai untuk meminimalkan kerumunan massa dan menyediakan pos kesehatan yang dilengkapi tenaga kesehatan profesional. (Lovinia Cipta Lestari)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belum Memiliki BPJS Kesehatan? Yuk Daftar, Ini Panduannya!

  Cara membuat BPJS Kesehatan sebenarnya mudah, umumnya pendaftaran kartu ini sama halnya dengan pendaftaran kartu jaminan sosial lainnya, simak penjelasan berikut ini untuk syarat dan tata caranya! BPJS Kesehatan Sesuai dengan peraturan UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.⁴ Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk warga negara asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib.⁴ Keikutsertaan dalam peserta BPJS ini bukan hanya formalitas semata, namun memiliki beberapa manfaat di dalamnya. Semua masyarakat yang memiliki kartu BPJS Kesehatan, diberi kemudahan dalam hal pembiayaan kesehatan. 5  Jika seseorang memiliki riwayat penyakit atau kondisi kesehatan lainny...

Potret Aurel Hermansyah Berhijab Bikin Pangling

Usai menikah 3 April 2021 lalu, kini Aurel Hermansyah mengenakan hijab untuk tampilan barunya. Darah kelahiran 10 Juli 1998 ini, semakin cantik bak seorang putri setelah mantab mengenakan hijab. Kolom komentar instagram Aurel dibanjiri komentar pujian dari netizen. Tak hanya sekali Aurel mengunggah foto mengenakan hijab di akun instagramnya, terlihat kebersamaannya dengan sang suami bahkan berlibur bersama juga tetap mengenakan balutan hijab. Penasaran bagaimana Aurel Hermansyah berhijab? Simak potretnya berikut ini. Tampil Menawan Dengan Outfit Perpaduan Jumpsuit Merah dan Kemeja Putih Instagram/aurelie.hermansyah Foto unggahan yang sekaligus dijadikan foto profil instagram ini menjadi ikonik karena netizen membanjiri pujian sekaligus mendoakan agar tetap istiqomah. 2. Outfit Serba Putih Menambah Kesan Anggun Instagram/ahha_kopolgol Foto selfie dengan senyum tipis, artis muda dengan sapaan Loli ini semakin terlihat anggun. 3. Potret Liburan Bersama Sang Suami  Instagram/aurelie.he...

Satu Daerah di Indonesia Ini Diklaim Bebas Covid-19, di Manakah?

Setelah setahun lebih Indonesia dilanda pandemi Covid-19, kasus konfirmasi Covid-19 telah mencapai 1.677.274 hingga Minggu (2/5/2021). Kasus ini menyebar rata di berbagai daerah di Indonesia. Namun tak disangka ternyata ada 1 daerah yang bebas dari Covid-19, daerah manakah itu? Simak penjelasan berikut ini. Mengutip keterangan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dilansir dari Kompas, ternyata masih ada satu daerah yang berstatus tidak terjamah virus Corona. Daerah itu adalah Kabupaten Dogiyai di Papua. Tentu menjadi pertanyaan besar bagi kita semua mengapa hal tersebut bisa terjadi?  Menurut Satgas Covid-19 Papua, Silwanus Sumule. Belum dipastikan, tidak adanya kasus di daerah tersebut dan belum dipastikan penyebabnya. Namun, ada kemungkinan daerah tersebut melakukan langkah pencegahan secara cepat dan tepat. Selain itu, taat dan patuhnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan diduga kuat menjadi alasan bebasnya daerah ini dari dampak Covid-19. Minimnya mobilitas di suatu...