Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di tempat wisata. Apa saja aturannya? Simak penjelasan lengkap berikut ini.
Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 pada 30 April 2021. STR ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen Imam Sugianto atas nama Listyo.
Dalam Surat Telegram Rahasia tersebut, Kapolri menjelaskan masyarakat masih bisa mengunjungi tempat wisata, namun harus menaati peraturan protokol kesehatan yang telah ditentukan, demi meminimalisir penyebaran virus corona.
Selain itu, Kapolri berharap anggotanya dapat memilah lokasi wisata yang aman didatangi pengunjung, dan memetakan bagi tempat wisata yang masih berada di zona bahaya. Hal ini juga menjadi tugas anggota Polri dalam memastikan euforia masyarakat saat berlibur di tempat wisata, agar mobilitas pengunjung tidak terlalu padat.
Jenderal berpangkat empat ini juga menghimbau anggotanya untuk bekerjasama dengan Satgas Covid-19 untuk melalukan tes Swab Antigen, memastikan pengunjung aman untuk masuk dalam tempat wisata tersebut.
Dilansir pada Korlantas Porli, Tidak hanya instruksi untuk melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan prokes di destinasi wisata. Dalam surat putusan tersebut, Jenderal Listyo juga menegaskan adanya pemberian sanksi jika adanya pengunjung yang terdampak Covid-19 atau melanggar aturan.
"Pemberian sanksi manakala terdapat wisatawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada saat berwisata," jelas Listyo.
Sementara itu, Polri juga menerangkan penggunaan metode pembayaran non-tunai untuk meminimalkan kerumunan massa dan menyediakan pos kesehatan yang dilengkapi tenaga kesehatan profesional. (Lovinia Cipta Lestari)
Komentar
Posting Komentar