Langsung ke konten utama

Kapolri Utuskan Jajarannya Menerapkan Pengawasan Prokes Covid-19 di Tempat Wisata


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di tempat wisata. Apa saja aturannya? Simak penjelasan lengkap berikut ini.


Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 pada 30 April 2021. STR ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen Imam Sugianto atas nama Listyo.


Dalam Surat Telegram Rahasia tersebut, Kapolri menjelaskan masyarakat masih bisa mengunjungi tempat wisata, namun harus menaati peraturan protokol kesehatan yang telah ditentukan, demi meminimalisir penyebaran virus corona.


Selain itu, Kapolri berharap anggotanya dapat memilah lokasi wisata yang aman didatangi pengunjung, dan memetakan bagi tempat wisata yang masih berada di zona bahaya. Hal ini juga menjadi tugas anggota Polri dalam memastikan euforia masyarakat saat berlibur di tempat wisata, agar mobilitas pengunjung tidak terlalu padat.


Jenderal berpangkat empat ini juga menghimbau anggotanya untuk bekerjasama dengan Satgas Covid-19 untuk melalukan tes Swab Antigen, memastikan pengunjung aman untuk masuk dalam tempat wisata tersebut.


Dilansir pada Korlantas Porli, Tidak hanya instruksi untuk melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan prokes di destinasi wisata. Dalam surat putusan tersebut, Jenderal Listyo juga menegaskan adanya pemberian sanksi jika adanya pengunjung yang terdampak Covid-19 atau melanggar aturan. 


"Pemberian sanksi manakala terdapat wisatawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada saat berwisata," jelas Listyo.


Sementara itu, Polri juga menerangkan penggunaan metode pembayaran non-tunai untuk meminimalkan kerumunan massa dan menyediakan pos kesehatan yang dilengkapi tenaga kesehatan profesional. (Lovinia Cipta Lestari)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kenalan sama Rustic Market, Cafe yang Lagi Viral

                                                                             Baru-baru ini masyarakat berbincang mengenai cafe baru yang berlokasi di Surabaya Barat. CafĂ© bertema Eropan Style ini sedang digandrugi banyak orang. Bagaimana tidak? Konsep yang unik dengan tempat yang luas. Setiap bangunan dibuat dengan konsep wooden lodge atau cabin dengan ornamen rustic dan perabotan kayu. Sebelumnya cafe ini telah memiliki cabang di Surabaya dan  Mojokerto. Kini pengelola menambah cabangnya kembali di Kota Surabaya tepatnya berlokasi di Perumahan Graha Natura dengan memberikan tag line Rustic Market The Lake View karena memiliki view pemandangan danau atau banyak yang mengenalnya dengan Rustic Market 3.0 karena merupakan cabang ke-3 dari caf...

Kenali Macam-Macam Varian Covid-19, Apa Saja?

  Seiring berjalannya waktu, virus SARS-Cov-2 yang menyebabkan Covid-19 mengalami mutasi yang menyebabkan banyaknya varian virus baru.  Apa saja  mereka? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), mengumumkan nama baru untuk varian Covid-19  (SARS-CoV-2)  yang terdeteksi di berbagai negara [1] . Penggunaan nama untuk membedakan varian tersebut dibuat sesuai dengan alfabet Yunani yang bertujuan membedakan jenis dan memudahkan masyarakat awam untuk mengenalnya [2] . 1. Varian Alfa B.1.1.7  merupakan varian virus Covid-19 yang pertama kali muncul di Inggris pada Desember 2020. Studi awal mengenai varian baru virus corona tersebut menunjukkan potensi peningkatan penularan. Laporan sejauh ini membeberkan bahwa pasien Covid-19 yang terinfeksi virus Corona varian  Alfa  bisa mengalami gejala yang lebih parah. Menurut WHO pada kasus tertentu, virus varian  Alfa, Beta, Gamma, dan Delta  juga bisa menimbulkan gejala yang lebih parah, seperti sesak napas, d...

Belum Memiliki BPJS Kesehatan? Yuk Daftar, Ini Panduannya!

  Cara membuat BPJS Kesehatan sebenarnya mudah, umumnya pendaftaran kartu ini sama halnya dengan pendaftaran kartu jaminan sosial lainnya, simak penjelasan berikut ini untuk syarat dan tata caranya! BPJS Kesehatan Sesuai dengan peraturan UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.⁴ Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk warga negara asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib.⁴ Keikutsertaan dalam peserta BPJS ini bukan hanya formalitas semata, namun memiliki beberapa manfaat di dalamnya. Semua masyarakat yang memiliki kartu BPJS Kesehatan, diberi kemudahan dalam hal pembiayaan kesehatan. 5  Jika seseorang memiliki riwayat penyakit atau kondisi kesehatan lainny...