Langsung ke konten utama

Harga Tes PCR India 96 Ribu, Mengapa Bisa Lebih Murah?


 

Harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di India menjadi sorotan, bagaimana tidak? Pemerintah India menetapkan harga per tes PCR sebesar 500 rupe atau sekitar Rp 96 rupiah. Mengapa bisa lebih murah?

Pandemi Covid-19 ini tidak hanya dirasakan oleh warga Indonesia, namun di seluruh penjuru dunia merasakan hal yang sama. Cepatnya penyebaran Covid-19 membuat lonjakkan kasus tidak bisa dihindarkan. Tidak hanya itu, kini varian virus Corona telah bermutasi menjadi beberapa jenis. Virus yang bermutasi ini salah satunya adalah varian Delta. Varian ini pertama kali ditemukan di negara India pasca ledakan kasus Covid-19 pada gelombang kedua. Atas dasar hal tersebut, pemerintah India gencar untuk lebih fokus menangani permasalahan lonjakan kasus Covid-19 di negaranya. Beberapa waktu lalu, pemerintah India mengumumkan untuk penetapan harga tes PCRIndia senilai 500 rupe. Mengingat jumlah penduduk India memang tergolong padat, sehingga pemerintah India merencanakan hal ini agar semua warganya dapat segera melakukan tes PCR secara serentak.²

Murahnya harga tes PCR di India membuat masyarakat Indonesia terkejut dan bertanya-tanya, mengapa bisa murah? Sedangkan jika dibandingkan dengan harga tes PCR di Indonesia bisa mencapai Rp 900 rb untuk sekali tesnya, sesuai dengan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp.900 ribu.¹

Berdasarkan pernyataan Kedubes India, pemerintah  India memangkas harga PCR dengan tujuan agar masyarakat setempat dapat melakukan testing dengan harga terjangkau. Jika harga tes PCR beberapa bulan lalu di ibu kota India itu seharga 800 Rupee atau sekitar Rp 154 ribu. Namun kini, hanya 500 Rupee atau setara 96 ribu.³

Mengapa Harga Tes PCR di India Murah?

Ada beberapa hal yang membuat India mampu menekan harga tes PCR, seperti yang dijelaskan oleh Eks direktur WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama. India memiliki fasilitas keringanan pajak dan bukan hal yang biasa jika harga PCR menjadi murah karena fasilitas tersebut. Selain itu, murahnya bahan baku dan ketersediaan tenaga kerja (Sumber Daya Manusia) menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah India berani menekan harga tes PCR.⁴

Melihat hal itu, presiden Jokowi ingin merencanakan hal serupa dengan meringankan harga tes PCR di Indonesia. Presiden Indonesia ini berharap ada penekanan harga yang awalnya senilai Rp 900 rb, dipangkas hingga kisaran Rp 450-550 ribu. Selain itu, menghimbau untuk mempercepat pemeriksaan dan memperbanyak jumlah tenaga kerja untuk menangani tes tersebut, beliau pun berharap agar hasil tes PCR dapat selesai dalam waktu 1×24 jam.²

Tes PCR ini menentukan apakah tubuh terpapar virus Covid-19 atau tidak, hasil tersebut yang menjadi acuan angka kasus Covid-19 di Indonesia. Jika Anda memiliki beberapa gejala Covid-19, segera melakukan tes swab atau PCR ya untuk konsultasi lebih lanjut dapat dilakukan secara online melalui Alinamed App.5 (LOV)

Sumber Alinamed : Harga Tes PCR India 96 Ribu, Mengapa Bisa Lebih Murah?

Referensi:

  1. Kemenkes. 2021, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Tarif Tertinggi Tes RT-PCR, https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20201005/2335240/kemenkes-terbitkan-surat-edaran-tarif-tertinggi-tes-rt-pcr/ (dilihat 19 Agustus 2021)
  2. Kominfo. 2021, Presiden Minta Menkes Pangkas Harga Tes PCR, https://kominfo.go.id/content/detail/36384/presiden-minta-menkes-pangkas-harga-tes-pcr/0/berita (dilihat 19 Agustus 2021)
  3. Kompas. 2021, Biaya PCR di India Hanya Sepersembilan di Indonesia, https://www.kompas.id/baca/ilmu-pengetahuan-teknologi/2021/08/14/biaya-pcr-di-india-hanya-sepersembilan-di-indonesia/ (dilihat 19 Agustus 2021)
  4. Youtube. 2021, Penjelasan mantan Direktur WHO Asia Tenggara Terkait Harga PCR di Indiahttps://www.youtube.com/watch?v=RoHh__cj8lQ (dilihat 19 Agustus 2021)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kenalan sama Rustic Market, Cafe yang Lagi Viral

                                                                             Baru-baru ini masyarakat berbincang mengenai cafe baru yang berlokasi di Surabaya Barat. Café bertema Eropan Style ini sedang digandrugi banyak orang. Bagaimana tidak? Konsep yang unik dengan tempat yang luas. Setiap bangunan dibuat dengan konsep wooden lodge atau cabin dengan ornamen rustic dan perabotan kayu. Sebelumnya cafe ini telah memiliki cabang di Surabaya dan  Mojokerto. Kini pengelola menambah cabangnya kembali di Kota Surabaya tepatnya berlokasi di Perumahan Graha Natura dengan memberikan tag line Rustic Market The Lake View karena memiliki view pemandangan danau atau banyak yang mengenalnya dengan Rustic Market 3.0 karena merupakan cabang ke-3 dari caf...

Kenali Macam-Macam Varian Covid-19, Apa Saja?

  Seiring berjalannya waktu, virus SARS-Cov-2 yang menyebabkan Covid-19 mengalami mutasi yang menyebabkan banyaknya varian virus baru.  Apa saja  mereka? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), mengumumkan nama baru untuk varian Covid-19  (SARS-CoV-2)  yang terdeteksi di berbagai negara [1] . Penggunaan nama untuk membedakan varian tersebut dibuat sesuai dengan alfabet Yunani yang bertujuan membedakan jenis dan memudahkan masyarakat awam untuk mengenalnya [2] . 1. Varian Alfa B.1.1.7  merupakan varian virus Covid-19 yang pertama kali muncul di Inggris pada Desember 2020. Studi awal mengenai varian baru virus corona tersebut menunjukkan potensi peningkatan penularan. Laporan sejauh ini membeberkan bahwa pasien Covid-19 yang terinfeksi virus Corona varian  Alfa  bisa mengalami gejala yang lebih parah. Menurut WHO pada kasus tertentu, virus varian  Alfa, Beta, Gamma, dan Delta  juga bisa menimbulkan gejala yang lebih parah, seperti sesak napas, d...

Belum Memiliki BPJS Kesehatan? Yuk Daftar, Ini Panduannya!

  Cara membuat BPJS Kesehatan sebenarnya mudah, umumnya pendaftaran kartu ini sama halnya dengan pendaftaran kartu jaminan sosial lainnya, simak penjelasan berikut ini untuk syarat dan tata caranya! BPJS Kesehatan Sesuai dengan peraturan UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.⁴ Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk warga negara asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib.⁴ Keikutsertaan dalam peserta BPJS ini bukan hanya formalitas semata, namun memiliki beberapa manfaat di dalamnya. Semua masyarakat yang memiliki kartu BPJS Kesehatan, diberi kemudahan dalam hal pembiayaan kesehatan. 5  Jika seseorang memiliki riwayat penyakit atau kondisi kesehatan lainny...