Belum selesai masa Pandemi Covid-19, kini pemerintah Indonesia menerapkan sistem PPKM. Keputusan pemerintah dalam menangani Covid-19 dinilai tepat, untuk menurunkan angka korban akibat Covid-19. Namun, bagaimana nasib pelaku usaha dalam sektor kontruksi? Semakin melonjaknya kasus baru Covid-19 yang disebabkan oleh munculnya varian baru, mengharuskan Indonesia perlu lebih serius dalam menghadapi pandemi. Penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia dengan dilakukannya pembatasan waktu dan kegiatan jual-beli di masyarakat. Jika biasanya hampir 24 jam pebisnis tetap memperjualbelikan barang usahanya, kini dibatasi hingga pukul 17.00. Dengan adanya PPKM memiliki dampak besar terhadap sektor kontruksi, terutama baja ringan. Akibatnya, Ekonomi yang juga merosot, membuat biaya operasional tak sebanding dengan pemasukan. Lalu bagaimana strategi produsen baja ringan dalam menghadapi PPKM darurat? Para pelaku usaha konstruks